Surat Keterangan Bebas TGR

Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Bebas Tuntutan Ganti Rugu (TGR)

 

UNTUK PINDAH TUGAS

1. Surat pengantar

2. Surat permohonan pindah tugas

3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir

4. Fotocopy KTP

5. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari BKPP

6. Surat keterangan tidak sedang menggunakan aset kantor

7. Surat keterangan tidak memiliki kewajiban ganti rugi (TGR)

 

UNTUK MENGIKUTI TUGAS BELAJAR:

1. Surat pengantar

2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir

3. Fotocopy KTP

 

UNTUK PENSIUN:

1. Surat pengantar

2. Surat keterangan tidak sedang menggunakan aset kantor

3. Surat keterangan tidak memiliki kewajiban ganti rugi (TGR)

4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir

5. Fotocopy KTP

<iframe width="420" height="315"
src="https://www.youtube.com/embed/tgbNymZ7vqY"
>

</iframe>

 

TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN ATAS PELAYANAN KAMI

"Pegawai Inspektorat tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dalam melaksanakan Tugas

Sampaikan keluhan atas pelayanan penugasan kami melalui wbs.kotamobagu.go.id  serta melalui Hotline Whatsapp 082196825993"