Sambut Hari Raya Idul Fitri Tanpa Gratifikasi
Diposting pada : 02 April 2024 / Dilihat : 1124
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Wali Kota Kotamobagu menghimbau agar :
1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;
2. Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif;
3. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Kotamobagu yang berkedudukan di Inspektorat Daerah Kotamobagu disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;
4. ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;
5. Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan agar tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada para ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu diharapkan untuk melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu, aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.
6. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK Pada nomor telepon 198. Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada https://gol.kpk.go.id, Surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK. Serta Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu atau dapat juga melalui email upq.kotamobagu@gmail.com, hotline Inspektorat 0821-9682-5593, Facebook Inspektorat Daerah Kotamobagu dan Instagram @inspektoratkotamobagu.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, yang dikeluarkan Pj. Wali Kota Kotamobagu Dr. Drs. Asripan Nani, M.Si tanggal 1 April 2024.
Berikut link download surat edaran