Survei Penilaian Integritas 2022
Diposting pada : 21 Juni 2022 / Dilihat : 436
Melalui Surat Edaran Walikota Kota Kotamobagu No. 83/W-KK//VI/2022 tentang pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 Pemerintah Kota Kotamobagu, Maka akan dilaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Survei Penilaian Integritas (SPI) Nasional Tahunan berbasis Elektonik bertujuan untuk memberikan peta risiko korupsi dan saran pencegahan secara spesifik di Pemerintah Daerah. Peta risiko korupsi akan dibangun dari responden SPI yang terdiri dari (a) Responden Internal (Pegawai/Pejabat Instansi); (b) Responden Eksternal (Masyarakat/Pengusaha yang berhubungan dengan Instansi Pelayanan yang ada di lingkungan Pemerintah KotaKotamobagu); serta (c) Responden Ekspert (Para ahli yang relevan);
2. Responden dipilih secara acak oleh KPK dan akan dikirimkan Kuisioner Survei melalui berbagai saluran komunikasi yaitu Email, Pesan, dan Whatsapp dengan tautan langsung ke laman kpk.go.id;
3. Pelaksanaan SPI Tahun 2022 akan berlangsung pada bulan Juli• Oktober 2022 dan dilaksanakan oleh KPK RI dibantu PT. Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pihak ketiga;
4. KPK menjamin kerahasiaan data identitas Responden yang telah diberikan atau terpilih;
5. Setiap Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan SPI di Lingkungan Kerja masing-masing serta memastikan seluruh calon Responden agar segera merespon ketika terpilih menjadi Responden SPI.
6. ASN dan THL di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu wajib ikut mensukseskan pelaksanaan SPI 2022 dengan berpartisipasi aktif serta menyampaikan informasi ke masyarakat umum;